Para mahasiswa berunjuk rasa guna mempertanyakan penyelesaian kasus meninggalnya 2 mahasiswa yakni Randi dan Yusuf yang terjadi pada demo menolak revisi Undang-Undang KPK 1 tahun lalu.
Polisi membentuk blokade untuk mengantisipasi massa yang merangsek masuk ke halaman Mapolda Sultra.
Dalam demo tersebut polisi juga mengamankan sejumlah orang diduga sebagai provokator.
Selain menggunakan helikopter, polisi juga menggunakan gas air mata serta mobil meriam air dalam memukul mundur demonstran.
Demontrasi sempat memanas, setelah mahasiswa melakukan aksi lempar batu kepada aparat kepolisian.
Sementara itu, dilansir GridHot dari Kompas.com, Kapolri Jenderal Idham Azis mengaku kesal atas tindakan personilnya yang membubarkan aksi unjuk rasa mahasiswa di perempatan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (26/9/2020), dengan menggunakan helikopter.
"Cuma sekarang enggak boleh main tempeleng-tempeleng, jadi diperiksa propam aja. Kalau masih boleh saya tempeleng itu (oknum polisi)," kata Idham dalam rapat kerja Komisi III DPR secara virtual, Rabu (30/9/2020).
Idham mengatakan, saat ini, oknum polisi yang menjadi pilot dalam pembubaran aksi unjuk rasa mahasiswa tersebut sudah ditindak.
Idham menegaskan, pembubaran aksi massa dengan helikopter tidak ada dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian.