Di musala kedua, Satrio juga melakukan pengrusakan yakni memotong kabel sound system.
"Itu juga digunting kabel perlengkapan sound systemnya. Keterangan tersangka masih berubah-ubah, Oleh karena itu kami masih terus lakukan pemeriksaan dan pendalaman,” kata Ade.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Satrio dijerat Pasal 156 KUHP yakni mengenai perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan.
Dalam kesempatan itu, Ade berpesan agar masyarakat yang menerima foto atau video mengenai kondisi musola untuk tidak terprovokasi.
Ade juga meminta masyarakat untuk mengonfirmasi dan tidak menafsirkan sendiri dengan narasi pribadi.
"Apabila menerima foto atau videonya, jangan dilanjutkan dikirm ulang ke yang lain apalagii ditambahi kata-kata pribadi. Karena situasi kondusif dan proses hukum sedang berjalan," tandas Ade.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judulemuda Tersangka Aksi Vandalisme Musala di Pasar Kemis Dua Kali Melakukan Pengrusakan(*)