Pencopotan Bobi ini pun sudah dibenarkan oleh pihak Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (3/10/2020) mengatakan, pihaknya melalui Bidang Propam telah menangani kasus oknum perwira yang bertugas di Polres Serdang Bedagai (Sergai) tersebut.
Oknum perwira berpangkat AKP tersebut menggelar resepsi pernikahannya di Aula Serba Guna, Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu.
“Awalnya beredar video resepsi pernikahan saat pandemi, kemudian kita mengecek kebenaran. Dan ternyata benar jika yang menggelar pesta pernikahan itu anggota Polri,” kata Tatan.
Setelah dilakukan temuan itu, pihak Propam Poldasu langsung memanggil oknum berinisial BO berpangkat AKP itu.
“Kita (Poldasu) melalui Propam langsung panggil dan periksa AKP BO,” sebut Tatan.
Menurutnya, oknum Polri jebolan Akademi Polisi (Akpol) itu telah melanggar maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Adziz, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.
“Nantinya anggota tersebut akan menjalani sidang disiplin,” tegasnya.
Ditambahkan Tatan, pihaknya sudah memberikan sanksi sementara terhadap personol tersebut, berupa membebaskan jabatannya sebagai Kasat Intel Polres Sergai.
“Sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Intel,” ujar Kabid.