"Karena Menteri Terawan adalah representasi dari Presiden Joko Widodo," kata Silvia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Silvia mengatakan, pihaknya menduga Najwa Shihab telah melanggar pasal tentang cyber bullying.
Menurutnya, parodi wawancara kursi kosong Menteri Terawan sebuah tindakan yang melawan hukum.
"Tindak pidananya cyber bullying. Karena narasumber tidak hadir kemudian diwawancarai dan dijadikan parodi."
"Parodi itu suatu tindakan yang tidak boleh dilakukan kepada pejabat negara khususnya menteri."
"Karena beliau adalah representasi dari Presiden Joko Widodo," jelasnya.
Silvia juga menuding wawancara kursi kosong adalah preseden buruk dalam profesi jurnalis.
Dirinya tidak ingin tindakan yang dilakukan Najwa Shihab menjadi inspirasi jurnalis lainnya.
"Kami hanya ingin perlakuan yang dilakukan oleh Najwa Shihab di depan jutaan rakyat Indonesia tidak berulang dilakukan oleh wartawan lain atau tidak ditiru."
"Pada akhirnya kami memutuskan membuat laporan pada polisi," jelasnya.