GridHot.ID - Masih ingat dengan kasus wanita yang menagih hutang via media sosial dan dijebloskan ke penjara dengan UU ITE?
Selasa (6/10/2020) di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, kembali dilaksanakan sidang terkait kasus tersebut.
Sidang kali itu beragendakan pembacaan putusan dari majelis hakim.
Ibu Kombes, begitu Fitriani Manurung disapa, dinyatakan berutang Rp 70 juta, setelah hakim membebaskan terdakwa Febi Nur Amelia.
Febi Nur Amelia didakwa jaksa penuntut umum atas perkara pencemaran nama baik karena menagih utang ke Ibu Kombes Fitriani Manurung via media sosial Instagram.
Postingan tersebut membuat Febi Nur Amelia tersangkut pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga perkaranya disidangkan.
Menjelang putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Febi Nur Amelia harap-harap cemas.
Kegelisahan itu tampak dari muka Febi Nur Amelia saat majelis hakim membacakan pertimbangan sebelum ke amar putusan.
Menurut hakim, terdakwa Febi Nur Amelia tidak bersalah mencemarkan nama baik Ibu Kombes Fitriani Manurung. Ya, suami Fitriani Manurung adalah Kombes polisi.
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar