Dari persidangan itu terungkap, Fitriani Manurung terbukti meminjam uang Rp 70 juta kepada Febi Nur Amelia.
Pinjaman itu dilakukan Fitriana Manurung pada tahun 2016.
Uang tersebut ditransfer Febi Nur Amelia melalui rekening miliknya, M-Banking Mandiri.
"Mengadili, dengan ini terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti bersalah menurut hukum," ucap hakim ketua Sri Wahyuni di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/10/2020).
Hakim menilai Febi Nur Amelia sama sekali tidak bersalah.
Selesai sidang putusan, Febi Nur Amelia yang mencoba bangkit dari kursi terdakwa tiba-tiba terjatuh.
Ia pun pingsan di ruang sidang. Namun persidangan sudah selesai.
Febi Nur Amelia sempat dibaringkan di kursi panjang tempat biasa dia duduk saat menjalani sidang.
Saat siuman, air mata Febi Nur Amelia mengalir karena memang haknya menagih utang ke Ibu Kombes.
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar