Dokutip HAI dari Kompas.com, anggota dan Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Agung Dharmajaya mengatakan pihaknya belum menerima laporan dari Relawan Jokowi Bersatu tentang nama jurnalis Najwa Shihab.
Di satu sisi, keputusan pihak kepolisian untuk menolak aduan tersebut dan mengarahkan ke Dewan Pers adalah langkah yang benar.
"Kalo menurut saya, ya memang kasus aduan soal pers, apa yang disampaikan oleh penyidik Polri dalam hal ini sudah betul penanganannya ke Dewan Pers," kata Agung saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/10/2020).
Hal itu tak lepas dari adanya perjanjian atau MoU antara Polri dan Dewan Pers jika ada aduan dari masyarakat dalam bentuk ketidaknyamanan pemberitaan, maka persoalan itu diserahkan ke Dewan Pers.
"Kalo betul nanti pelapor akan mengadu ke Dewan Pers, tentunya Dewan Pers akan menerima, kemudian akan mempelajari materi aduannya, yang tidak kalah penting, tentunya akan berproses di mana pengadu akan kita dengar dengan dokumentasi bukti, dan yang diadukan akan kita panggil untuk memberikan penjelasan," jelas dia.
"Tentu dari Dewan Pers tentunya materi tersebut akan kita pelajari dulu, ada ahli bahasa yang bisa membedah apakah ada pelanggaran kode etik dari penayangan tersebut," imbuhnya lagi.
Artikel ini telah tayang di Hai Online dengan judul Drama Kursi Kosong Najwa Shihab, Dewan Pers: Kreativitas Jurnalistik Kok Dianggap Kriminal.
(*)