Gridhot.ID - Aksi mogok kerja menolak UU Cipta Kerja kini sedang terjadi di beberapa perusahaan.
Aksi tersebut langsung mendapat sorotan dari Istana Negara.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian meminta para buruh melakukan mekanisme konstitusional dalam memprotes Undang Undang Cipta Kerja.
Sebelumnya UU Cipta Kerja telah disahkan pada Senin (5/10) lalu. Sejumlah serikat buruh melakukan penolakan dengan aksi mogok kerja.
"Apabila ada pihak yang tidak puas saya kira ada mekanisme konstitusional namanya judicial review bisa diajukan ke mahkamah konstitusi," ujar Donny kepada wartawan, Rabu (7/10).
Ia bilang bahwa UU Cipta Kerja telah melalui proses politik yang panjang melalui pembahasan antara pemerintah dengan parlemen.
Meski tak bisa memberikan kepuasan kepada seluruh pihak, Donny bilang pemerintah sudah berusaha mengakomodir seluruh masukan.
Tindakan demonstrasi akibat penolakan UU Cipta Kerja dinilai Donny akan berdampak buruk bagi perekonomian. Ditambah lagi saat ini sedang masa pandemi virus corona (Covid-19).
"Mogok kerja dalam pandemi ini juga sesuatu yang akan mengakibatkan perekonomian kita semakin memburuk, kita sekarang sedang recovery," terang Donny.