Ia bilang kerumunan dalam aksi buruh dapat menimbulkan klaster penularan Covid-19 baru.
Oleh karena itu, upaya menempuh jalur judicial review dinilai menjadi langkah yang tepat.
Asal tahu saja, sejumlah serikat buruh melakukan aksi mogok kerja dalam memprotes kebijakan yang disahkan dalam UU Cipta Kerja.
UU sapu jagat tersebut memasukkan perubahan UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Salah satu yang menjadi tuntutan dari serikat buruh adalah ketentuan menangani pesangon.
Berdasarkan UU Cipta Kerja, jumlah pesangon yang diterima pekerja berkurang menjadi maksimal 25 kali gaji.
Aturan teknis mengenai pesangon yang terdapat dalam UU 13/2003 juga dihapus dalam UU Cipta Kerja.
Selain masalah pesangon, UU Cipta Kerja juga dinilai buruh membuat aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dapat terus diperpanjang.
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Khawatir aksi mogok kerja perburuk ekonomi, Istana minta tempuh jalur konstitusional.
(*)