Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sadar Indonesia Sedang Masa Perbaikan, Istana Khawatir Aksi Mogok Kerja Bakal Perburuk Ekonomi Negara: Yang Tidak Puas Ada Mekanisme Konstitusional

None - Kamis, 08 Oktober 2020 | 06:42
saat aksi unjuk rasa penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di depan kantor DPRD Kalsel, 13 Juli 2020 lalu.
Eva Rizkiyana

saat aksi unjuk rasa penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di depan kantor DPRD Kalsel, 13 Juli 2020 lalu.

Ia bilang kerumunan dalam aksi buruh dapat menimbulkan klaster penularan Covid-19 baru.

Oleh karena itu, upaya menempuh jalur judicial review dinilai menjadi langkah yang tepat.

Asal tahu saja, sejumlah serikat buruh melakukan aksi mogok kerja dalam memprotes kebijakan yang disahkan dalam UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Pamer Potret Putra Angkat yang Tampan dan Bertubuh Tegap, Mulan Jameela: Lama Banget Nggak Nemuin, Nggak Kagen Apa?

UU sapu jagat tersebut memasukkan perubahan UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Salah satu yang menjadi tuntutan dari serikat buruh adalah ketentuan menangani pesangon.

Berdasarkan UU Cipta Kerja, jumlah pesangon yang diterima pekerja berkurang menjadi maksimal 25 kali gaji.

Baca Juga: 3 Tindakan KSAD Andika Perkasa ke Prajuritnya Tuai Banyak Pujian, Warganet: Inilah Pemimpin yang Bisa Merasakan Perasaan Bawahan

Aturan teknis mengenai pesangon yang terdapat dalam UU 13/2003 juga dihapus dalam UU Cipta Kerja.

Selain masalah pesangon, UU Cipta Kerja juga dinilai buruh membuat aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dapat terus diperpanjang.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Khawatir aksi mogok kerja perburuk ekonomi, Istana minta tempuh jalur konstitusional.

(*)

Source : kontan

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x