Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sudah Disuruh Gubernur DKI, DPR RI Masih Tak Tutup Total Seluruh Gedungnya, Padahal 18 Anggotanya Dilaporkan Positif Corona

None - Kamis, 08 Oktober 2020 | 07:13
Puan Maharani, yang menjadi Ketua DPR RI Saat memimpin rapat
Kompas TV

Puan Maharani, yang menjadi Ketua DPR RI Saat memimpin rapat

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, semua pengelola gedung wajib mematuhi peraturan pemerintah daerah soal penutupan, bila ditemukan kasus positif Covid-19.

Gedung yang dimaksud tidak hanya milik swasta maupun pemerintah daerah, tapi juga gedung milik pemerintah pusat atau lembaga vertikal.

“Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif, maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama tiga hari."

"Itu ketentuan yang harus dilaksanakan,” kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Rabu (7/10/2020).

Hal itu dikatakan Anies Baswedan untuk menanggapi adanya 18 anggota DPR yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Baca Juga: Bak Dapat 'Arena' Latihan Perang Gratis, Ratusan Kelompok Ekstrimis Mendadak Berbondong-bondong Datangi Pusat Konflik Armenia-Azerbaijan: Mereka Cuma Cari Untung dan Perkeruh Situasi

Namun, gedung yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Tanah Abang, Jakarta Pusat itu tidak ditutup.

“Seperti misalnya begini nih. Di Balai Kota, gedung yang di situ ada orang bekerja, tempat kasusnya positif, di situ harus ditutup."

"Tetapi gedung yang ini (pendopo), yang tidak ada kasus positif, tidak harus ditutup,” jelas Anies Baswedan.

Karena itu, lanjutnya, penutupan gedung itu tidak dilakukan di seluruh kompleks perkantoran, tapi hanya di tempat yang ditemukan kasus Covid-19.

Selama ditutup, mereka wajib menyemprot cairan disinfektan untuk memusnahkan virus tersebut.

Baca Juga: Bisa Tanya ke Stefan William atau Verrell Bramasta, Natasha Wilona: Aku Pemilih dan Nggak Gampang Dipacarin

Source : Warta Kota

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x