Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, semua pengelola gedung wajib mematuhi peraturan pemerintah daerah soal penutupan, bila ditemukan kasus positif Covid-19.
Gedung yang dimaksud tidak hanya milik swasta maupun pemerintah daerah, tapi juga gedung milik pemerintah pusat atau lembaga vertikal.
“Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif, maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama tiga hari."
"Itu ketentuan yang harus dilaksanakan,” kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Rabu (7/10/2020).
Hal itu dikatakan Anies Baswedan untuk menanggapi adanya 18 anggota DPR yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Namun, gedung yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Tanah Abang, Jakarta Pusat itu tidak ditutup.
“Seperti misalnya begini nih. Di Balai Kota, gedung yang di situ ada orang bekerja, tempat kasusnya positif, di situ harus ditutup."
"Tetapi gedung yang ini (pendopo), yang tidak ada kasus positif, tidak harus ditutup,” jelas Anies Baswedan.
Karena itu, lanjutnya, penutupan gedung itu tidak dilakukan di seluruh kompleks perkantoran, tapi hanya di tempat yang ditemukan kasus Covid-19.
Selama ditutup, mereka wajib menyemprot cairan disinfektan untuk memusnahkan virus tersebut.