Hal ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
“Jadi tidak ditutup seluruh kompleks, tapi yang ditutup di gedung-gedung di mana di situ ditemukan orang yang positif."
"Jadi gedung tempat orang bekerja positif, di situ yang ditutup. Kalau tidak (ditemukan yang positif), ya tidak (ditutup gedungnya),” jelasnya.
Sementara, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, berdasarkan data yang diterimanya, ada 18 anggota DPR yang terpapar Covid-19.
“Ini makanya kan resesnya dipercepat, supaya enggak penyebaran (Covid-19),” terang Azis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2020), dilansir dari Kompas TV.
“18 anggota DPR (terpapar Covid-19), selebihnya staf anggota dan lain-lainnya,” tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul 18 Anggota Positif Covid-19, DPR Ogah Lockdown Gedung Parlemen Meski Sudah Diminta Gubernur DKI.
(*)