Gridhot.ID - Semenjak UU Cipta Kerja menuai kontra di masyarakat, banyak orang mulai membedah apa yang ada di dalamnya.
Salah satunya adalah sistem outsourcing yang kini diubah kebijakannya.
Diketahui pekerja outsourcing atau alih daya muncul pada masa pemerintahan Megawati.
Saat menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2001-2004, Megawati Soekarnoputri mengeluarkan kebijakan outsourcing yang dimuat dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dengan terbitnya UU Ketenagakerjaan tersebut, Megawati mengatur keberadaan perusahaan alih daya di Indonesia secara legal.
Penyedia tenaga kerja alih daya yang berbentuk badan hukum wajib memenuhi hak-hak pekerja.
Di dalamnya juga diatur bahwa hanya pekerjaan penunjang yang dapat dialihdayakan.
Meski demikian, keluarnya aturan pemerintah yang melegalkan praktik outsourcing diprotes banyak kalangan saat itu, karena dianggap tak memberikan kejelasan status dan kepastian kesejahteraan pekerja alih daya.
Para karyawan outsourcing tidak mendapat tunjangan dari pekerjaan yang dilakukannya seperti karyawan pada umumnya, dan waktu kerja tidak pasti karena tergantung kesepakatan kontrak.
Karyawan outsourcing juga berstatus sebagai pekerja dari perusahaan penyalur tenaga kerja.
Dengan kata lain, perusahaan tempat bekerja atau perusahaan pemakai jasa outsourcing, tidak memiliki kewajiban terhadap kesejahteraan pada karyawan bersangkutan.