"Malah ada banyak sektor yang sudah merumahkan karyawannya. Sementara pemulihan ekonomi butuh waktu dan kondisi pengetatan PSBB tentunya tidak membantu," lanjut Shinta.
Shinta tak menampik bila nantinya formula penghitungan UMP 2021 mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, maka pengusaha akan kesulitan untuk membayar upah tersebut.
Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira. Ia berharap ada solusi terbaik berkaitan dengan penentuan UMP 2021.
Menurutnya, bila penetapan UMP 2021 sesuai dengan perhitungan yang ada yakni berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, mungkin terjadi penurunan lantaran pertumbuhan ekonomi yang negatif dan deflasi yang mungkin terjadi akibat Covid-19.
"Saya melihat pemerintah dan dewan pengupahan sudah punya hitung-hitungan yang memang bisa secara logis dan secara realita ini dimalumkan," ujar Anggawira.
Ia berharap serikat pekerja bisa memahami situasi saat ini melihat pengusaha turut kesulitan bahkan mengalami perlambatan dan pelumpuhan di beberapa sektor usaha.
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar