Gridhot.ID -Pembahasan terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 sudah dimulai.
Dewan Pengupahan Nasional telah merekomendasikan supaya UMP tahun 2021 sama seperti tahun 2020.
Pengusaha pun sepakat dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional yang mengusulkan UMP 2021 sama seperti tahun 2020.
"Ya betul kami setuju (dengan rekomendasi Dewan Pengupahan)," ujar Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta Kamdani kepada Kontan, Kamis (8/10/2020).
Menurut Shinta, hal tersebut mempertimbangkan kondisi perusahaan yang mengalami kesulitan dari sisi arus kas akibat pandemi Covid-19.
Akibatnya, pengusaha mengalami kesulitan untuk bisa mempertahankan usahanya.
"Malah ada banyak sektor yang sudah merumahkan karyawannya. Sementara pemulihan ekonomi butuh waktu dan kondisi pengetatan PSBB tentunya tidak membantu," lanjut Shinta.
Shinta tak menampik bila nantinya formula penghitungan UMP 2021 mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, maka pengusaha akan kesulitan untuk membayar upah tersebut.
Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira. Ia berharap ada solusi terbaik berkaitan dengan penentuan UMP 2021.
Menurutnya, bila penetapan UMP 2021 sesuai dengan perhitungan yang ada yakni berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, mungkin terjadi penurunan lantaran pertumbuhan ekonomi yang negatif dan deflasi yang mungkin terjadi akibat Covid-19.
"Saya melihat pemerintah dan dewan pengupahan sudah punya hitung-hitungan yang memang bisa secara logis dan secara realita ini dimalumkan," ujar Anggawira.
Ia berharap serikat pekerja bisa memahami situasi saat ini melihat pengusaha turut kesulitan bahkan mengalami perlambatan dan pelumpuhan di beberapa sektor usaha.
Iaberharap dalam penetapan UMP tidak muncul polemik tetapi ada kesepahaman di antara tripartit.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penetapan Upah Minimum tahun 2021 sementara ini akan tetap mengacu pada PP 78/2015.
Namun, melihat adanya pandemi dan pertumbuhan ekonomi mengalami penurunan, ia berpendapat bahwa penetapan UMP tidak mungkin ditetapkan secara normal sebagaimana peraturan pemerintah.
"Kami mendapatkan saran dari dewan pengupahan nasional, yang saran ini akan menjadi acuan bagi kami, bagi menteri untuk menetapkan upah minimum tahun 2021. Karena kalau kita paksakan mengikuti PP 78 atau mengikuti UU baru ini pasti akan banyak sekali perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum provinsi," kata Ida.
Meski begitu, Ida memastikan pihaknya akan terus memberikan perkembangan terbaru mengenai UMP 2021 sambil tetap mendengarkan masukan dari Dewan Pengupahan Nasional.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: "Pengusaha sepakat UMP 2021 sama seperti tahun 2020."
(*)