Gridhot.ID - Perselingkuhan memang menjadi suatu masalah yang sangat memilukan.
Apalagi jika perselingkuhan terjadi di tengah pernikahan.
Kisah memilukan tentang perselingkuhan ini terjadi di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Bersama kekasih gelapnya, Praka MP menghabisi Ayu Lestari, wanita yang pernah ia cintai sebagai istri.
Praka Marten yang berdinas di Kima Korem 023 / Kawal Samudera, Sibolga itu, menjalani sidang pertama dengan surat dakwaan No: Sdak / 55 / VIII / 2020 tanggal 13 Agustus 2020.
Praka Marten sendiri hadir di ruang persidangan dengan pakaian dinas lengkap, masker, serta mendapat pengawalan yang ketat dari Provost TNI AD.
Sidang dengan Nomor Perkara: 50-K / PM.I-02 / AD / IX / 2020 digelar di Ruang Sisingamangaraja XII dengan Majelis Hakim Ketua, Letkol Sus Sarifuddin Tarigan, SH, MH, dan Hakim Anggota, Letkol Chk Sudiyo , SH, MH, serta Walikota Sus Ziky Suryadi, SH, MH.
Dalam persidangan, Praka Marten yang didampingi pembela hukum, Walikota Chk TB Harefa, SH, dan Serma J Nainggolan, SH, MH dari Korem 023 / KS, dikenakan dakwaan primer Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dakwaan subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait kasus Praka Marten ini, Kepala Hukum Kodam I / Bukit Barisan (Kakumdam I / BB), Kolonel Chk Destrio Irvano SH menjelaskan, pelaksanaan sidang militer ini merupakan transparansi di tubuh TNI.
Bahwa setiap yang dilakukan oleh Prajurit pasti akan dikenakan sanksi hukum sesuai berat-ringan jenis yang dilakukan.
“Dalam persidangan kasus ini, Kodam I / BB secara tegas memberikan dukungan penuh untuk penegakan hukum bagi Prajurit yang melanggar aturan, dan dipastikan tidak akan ada intervensi atau campur tangan dari pihak manapun demi terwujudnya transparansi di tubuh TNI,” tegas Kakumdam.
Sebelumnya dilaporkan ada kabar heboh penemuan mayat korban mutilasi terjadi di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Baca Juga: Kerap Lihat Nagita Slavina Nangis Karena Khawatirkan Dirinya, Raffi Ahmad: Jangan Lebay...
Sempat ada dugaan bahwa korban mutilasi adalah istri anggota TNI.
Ia dibunuh suami bersama Perebut Laki Orang atau pelakor.
Adapun anggota TNI yang membunuh istrinya adalah Praka Marten Priadinata.
Korban bernama Ayu Lestari (26) dan ayah korban juga seorang anggota TNI.
Awalnya, warga Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dihebohkan dengan penemuan tulang belulang manusia dalam kondisi sudah mengering dan berserakan di Jalan Baru Lingkungan 4, Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan pada Rabu (20/5/2020) pagi.
Kronologi pembunuhan akhirnya terungkap
Rupanya, pada malam sebelum sang istri dikabarkan menghilang, Praka MP menitipkan anak semata wayangnya.
Praka MP pun berboncengan mengitari daerah sepi bersama istrinya.
Kepada Denpom 1/2 Sibolga, Praka MP mengaku hendak mencari tempat yang pas untuk membunuh istrinya.
Namun di saat berputar-putar itu, tiba-tiba muncul 2 buah sepeda motor yang membuntuti di belakang.
Salah satu sepeda motor tersebut dinaiki oleh 2 orang wanita dan sepeda motor lain dinaiki oleh seorang pria.
Dan tiba-tiba, motor yang dinaiki oleh dua wanita ini menyerang korban dari belakang menggunakan linggis.
Korban yang tak mengenakan helm pun lantas terjatuh.
Ayah Ayu berharap sidang militer menjatuhkan hukuman berat buat menantunya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Biodata & Profil Praka Marten Priadinata, Anggota TNI yang Bunuh Istri Secara Keji Demi Selingkuhan.
(*)