Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Ketok palu disahkannya UU Cipta Kerja berbuntut panjang.
Di sejumlah daerah hingga kini dikabarkan terjadi aksi unjuk rasa penolakan atas UU Cipta Kerja tersebut.
Namun, sebelum disahkan, rupanya Omnibus Law lebih dahulu ditolak oleh Partai Demokrat dan PKS.
Melansir TribunnewsWiki.com, fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat pun menyampaikan penolakan terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
Fraksi PKS, Amin AK menyebut bahwa pembatasan RUU Cipta Kerja di tengah pandemi membatasi keterlibatan publik. Menurut dia, banyak pihak yang telah menyuarakan penolakan terhadap RUU Cipta Kerja.
"Setelah banyak menimbang masukan dan sikap penolakan dari seluruh lapisan masyarakat, baik dari organisasi masyarakat, MUI, NU, Muhammadiyah, dan berbagai pakar dan aspirasi dari serikat pekerja, konstituen, dengan memperhatikan itu semua maka Fraksi PKS menyatakan menolak RUU Cipta Kerja untuk ditetapkan menjadi undang-undang," kata Amin.
Dia menilai pembahasan RUU Cipta Kerja terlalu terges-gesa. Dia juga menilai, ada pasal-pasal dalam RUU Cipta Kerja yang akan berdampak luas pada banyak aspek kehidupan masyarakat.
Menurut Marwan, RUU Cipta Kerja seharusnya menjadi pera jalan dalam membangun bangsa. Marwan mengatakan, DPR dan pemerintah harusnya memikirkan dampak jangka panjang sebuah RUU untuk kesejahteraan masyarakat.