Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

UU Cipta Kerja Diduga Beri Kemudahan untuk Tenaga Asing, Menaker Pasang Badan Beri Pembelaan: Kita Tidak Kekurangan Tenaga Kerja!

None - Jumat, 09 Oktober 2020 | 07:13
Menaker Ida Fauziyah meluruskan soal PKWT
https://www.instagram.com/idafauziyahnu

Menaker Ida Fauziyah meluruskan soal PKWT

Gridhot.ID - UU Cipta Kerja diduga memudahkan para tenaga asing untuk bisa bekerja di Indonesia.

Melihat tanggapan tersebut, menteri Ketenagakerjaan langsung memberikan pembelaannya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerangkan terkait poin tenaga kerja asing (TKA), dalam Undang-Undang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, nantinya TKA yang diperkerjakan di Indonesia hanya bagi jabatan dan waktu tertentu saja.

Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa Batalkan Keberangkatan 2 Prajurit Andalannya ke Papua, Tak Tega Lihat Keduanya Miliki Anak Berkebutuhan Khusus yang Harus Dijaga, Begini Kondisi Sang Bocah Sekarang

Ida menjelaskan TKA yang dipekerjakan juga wajib memiliki kompetensi sesuai jabatan yang akan ditempati. Tidak semua jabatan akan ditempati oleh TKA ditegaskan Ida.

Ida menepis bahwa dengan adanya UU Cipta Kerja akan memberikan karpet merah kepada TKA yang diperkerjakan di Indonesia.

"Jadi tidak semua jabatan bisa ditempati oleh TKA hanya jabatan tertentu dan waktu tertentu. Jadi saya jelaskan menepis bahwa RUU Cipta kerja ini memberikan kelonggaran kepada TKA, jadi jelas di sini bahwa hanya jabatan tertentu dan waktu tertentu," tegas Ida saat Diskusi Virtual Sosialisasi RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan pada Kamis (8/10).

Baca Juga: Otaki Pencetusan Omnibus Law di Indonesia, Ini Sosok Tangan Kanan Jokowi yang Berjuluk Menteri Semua Zaman, Adopsi Aturan Kerja dari Amerika

Kemudian dijelaskan pula bahwa setiap pemberi kerja harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang wajib disahkan oleh Pemerintah Pusat.

"Justru di situ lebih kuat pengaturannya karena disahkan oleh pemerintah pusat, kalau dulu mungkin mengajukan secara tertulis sekarang secara jelas disebutkan disahkan oleh pemerintah pusat," imbuhnya.

Adapun bagi pemberi kerja orang/perseorangan ditegaskan Ida dilarang memperkerjakan tenaga kerja asing.

Baca Juga: Dijuluki AHY Sebagai Macan Parlemen Senayan, Inilah Sosok Benny K Harman, Mantan Wartawan yang Walk Out Saat Sidang Pengesahan UU Cipta Kerja

Source : kontan

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x