Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban memandang bahwa di saat pandemi yang belum terlihat pasti kapan berakhir, dirasa tidak perlu adanya TKA.
Namun yang lebih penting lagi dijelaskannya Elly, perlu ada penjelasan terkait TKA seperti apa yang nantinya bisa diperkerjakan di Indonesia.
"Tenaga kerja yang seperti apa yang dibawa masuk? Kalau yang ahli, dan transfer ilmu kepada buruh yang ada di perusahaan dan punya jangka waktu sah-sah saja," kata Elly.
Tak kalah penting, Elly menegaskan TKA yang diperkerjakan di Indonesia tersebut harus dipastikan tidak menempati posisi yang masih dapat dikerjakan oleh tenaga kerja lokal.
"Tapi jangan mengambil lahan yang dapat dikerjakan oleh tenaga lokal karena kita tidak kekurangan tenaga kerja," tegas Elly.
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Ini kata Menaker soal anggapan UU Cipta Kerja beri karpet merah ke pekerja asing.
(*)
Source | : | kontan |
Penulis | : | None |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar