Gridhot.ID - UU Cipta Kerja dikabarkan memiliki beberapa keuntungan bagi warga negara asing.
Selain masalah kepemilikan rusun, salah satunya adalah masalah perpajakan.
Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai melalui beleid Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, warga negara asing (WNA) akan diuntungkan terkait dengan pemberlakuan subjek pajak dalam negeri (SPDN) yang sebelumnya menggunakan worldwide system menjadi territorial system.
Pengamat Pajak CITA Fajry Akbar mengatakan, keuntungan yang didapatkan oleh WNA yakni kepastian perpajakan, khususnya bagi tenaga ahli asing di Indonesia.
Sebab, dalam beleid sapu jagad tersebut disebutkan, untuk WNA dengan keahlian tertentu dikenakan pajak penghasilan dari atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia saja, di empat tahun pertama.
Kata Fajry hal itu tentu akan berpengaruh pada ekonomi digital Indonesia yang saat ini sedang tumbuh.
Namun, mengingat tenaga ahli di Indonesia tidak mencukupi, maka butuh tenaga dari luar.
“Makanya bisa dilihat banyak software engineer start-up yang berasal dari India atau Bangladesh. Kita tak bisa menutup mata akan hal ini. Dengan adanya kepastian perpajakan ini, tentunya iklim investasi digital akan naik, karena aksesibilitas dari SDM lebih mudah,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Kamis (8/10).
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, kebijakan tersebut diambil sejalan dengan perubahan ketentuan subjek pajak orang pribadi (SPOP) dari rezim worldwide system menjadi territorial system.