“WNA yang lebih dari 183 hari di Indonesia mereka menjadi subjek pajak di dalam negeri. PPh WNA yang merupakan subjek pajak dalam negeri itu adalah berdasarkan penghasilan mereka yang dari Indonesia. Jadi kita tidak memajaki apabila WNI memiliki penghasilan yang bersumber dari luar negeri, jadi hanya pendapatan yang dari Indonesia,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Rabu (7/10).
Di sisi lain, Menkeu juga mengatakan melalui territorial system, untuk warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri kurang dari 183 hari maka akan menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN), dengan syarat tertentu.
Sri Mulyani menegaskan, territorial system membuat sistem perpajakan menjadi lebih adil.
“Ini yang disebut prinsip territorial, di mana mereka berada di situ mereka dipajak,” ujar Menkeu.
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Pengamat menilai UU Cipta Kerja beri keuntungan pajak bagi WNA.
(*)