Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dapat Untung, Warga Negara Asing Bakal Nikmati Kemudahan Pajak dari UU Cipta Kerja, Begini Penjelasannya

None - Jumat, 09 Oktober 2020 | 05:42
Ilustrasi pekerja

Ilustrasi pekerja

“WNA yang lebih dari 183 hari di Indonesia mereka menjadi subjek pajak di dalam negeri. PPh WNA yang merupakan subjek pajak dalam negeri itu adalah berdasarkan penghasilan mereka yang dari Indonesia. Jadi kita tidak memajaki apabila WNI memiliki penghasilan yang bersumber dari luar negeri, jadi hanya pendapatan yang dari Indonesia,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Rabu (7/10).

Di sisi lain, Menkeu juga mengatakan melalui territorial system, untuk warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri kurang dari 183 hari maka akan menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN), dengan syarat tertentu.

Sri Mulyani menegaskan, territorial system membuat sistem perpajakan menjadi lebih adil.

Baca Juga: Ternyata Nggak Cuma Masyarakat Indonesia yang Dibikin Heran, Media Asing Juga Turut Soroti Putusan 'Ketok Palu' Omnibus Law, Lontarkan Kritik Keras Soal Isu Lingkungan dan Investor Asing

“Ini yang disebut prinsip territorial, di mana mereka berada di situ mereka dipajak,” ujar Menkeu.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Pengamat menilai UU Cipta Kerja beri keuntungan pajak bagi WNA.

(*)

Source : kontan

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x