"Sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19."
"Dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang," bunyi pasal 22 Perpres tersebut.
Perpres mulai berlaku sejak diundangkan pada 6 Oktober 2020. Perpres ditetapkan Presiden pada 5 Oktober 2020. (Taufik Ismail)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Paramedis dan TNI-Polri Jadi Prioritas Penerima Vaksin Covid-19, Uang Muka Rp 36,7 Triliun Disiapkan"
(*)
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar