Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jumhur Hidayat Tokoh KAMI Tiba-tiba Ditangkap Polisi, Anggota Kebingungan Kasus Apa yang Dipersangkakan ke Rekannya: Beliau Baru Keluar Rumah Sakit, Habis Operasi

None - Rabu, 14 Oktober 2020 | 15:42
Demo penolakan UU Cipta Kerja di depan Istana Negara yang berakhir ricuh
KOmpas.com/Kristianto Purnomo

Demo penolakan UU Cipta Kerja di depan Istana Negara yang berakhir ricuh

"Yang dalam pemeriksaan 1 x 24 jam ini tentunya Polri akan melakukan pemeriksaan intensif."

"Sembari juga menunggu yang beberapa belum ada pengacaranya kita tunggu, tentunya nanti akan ditindaklanjuti terkait dengan penyidikannya," jelasnya.

Awi mengatakan kelima tersangka dijerat pasal ujaran kebencian ataupun permusuhan terkait aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Hal itu termaktub dalam 45 A ayat 2 UU 19/2014 tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP.

Dalam beleid pasal tersebut, seluruh tersangka terancam kurungan penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

"Mereka dipersangkakan setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu ataupun kelompok tertentu, didasarkan atas SARA dan atau penghasutan," tuturnya.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian masih enggan merinci secara detail peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Gaya Semasa Pacaran Terbongkar, Ardi Bakrie Pernah Ajak Nia Ramadhani Liburan ke Bali dengan Tujuan Ini: Aku Dulu Ngetes...

Termasuk, barang bukti yang didapatkan polisi terkait kasus ini.

Polisi berjanji mengungkap kasus tersebut, setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif kepada seluruh tersangka.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Baru Beberapa Hari Keluar dari Rumah Sakit Usai Dioperasi, Jumhur Hidayat Ditangkap Polisi.

(*)

Source : Warta Kota

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x