Gridhot.ID - Polisi baru-baru saja memang sedang memeriksa beberapa sosok dari organisasi KAMI.
Bahkan yang terbaru salah satu tokoh KAMI kini ditangkap oleh pihak kepolisian.
Fakta tersebut membuat anggotanya kebingungan dengan perkara yang disangsikan.
Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani mengungkapkan, pihaknya belum bisa menemui Jumhur Hidayat saat mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).
Menurut Ahmad Yani, Jumhur menjadi salah satu tokoh KAMI yang ditangkap Bareskrim Polri.
Dia mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan Polri menangkap Jumhur.
"Kalau Pak Jumhur kita belum bisa berkomunikasi sama sekali."
"Kami tidak tahu perbuatan apa yang dipersangkakan dan pasal apa yang dikenakan," kata Ahmad Yani di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Ahmad Yani mengatakan, pertemuannya terakhir kali dengan Jumhur terjadi dua minggu lalu.
Namun, kata dia, kabar terakhir yang ia terima, rekannya itu baru keluar rumah sakit usai menjalani operasi pada Minggu (11/10/2020) lalu.
"Pak Jumhur baru keluar dari RS, habis operasi."
"Makanya saya sudah dua minggu tak ketemu Pak Jumhur itu."
"Kita tidak tahu perbuatan apa yang dipersangkakan," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Kahiri Amri dan tiga pengurusnya, Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri, ditetapkan sebagai tersangka.
Anggota KAMI Jakarta Kingkin Anida juga telah berstatus tersangka.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan, pihaknya juga telah menahan 5 tersangka tersebut di Bareskrim Polri.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan unjuk rasa Omnibus Law berujung ricuh.
"Yang sudah 1x24 jam (pemeriksaan) sudah jadi tersangka."
"Tapi yang masih belum, masih proses pemeriksaan hari ini," kata Brigjen Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).
Sementara, Bareskrim Polri belum memutuskan status hukum anggota Komite Eksekutif KAMI, yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.
Ketiganya saat ini masih berstatus terperiksa di Bareskrim Polri.
"Yang dalam pemeriksaan 1 x 24 jam ini tentunya Polri akan melakukan pemeriksaan intensif."
"Sembari juga menunggu yang beberapa belum ada pengacaranya kita tunggu, tentunya nanti akan ditindaklanjuti terkait dengan penyidikannya," jelasnya.
Awi mengatakan kelima tersangka dijerat pasal ujaran kebencian ataupun permusuhan terkait aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Hal itu termaktub dalam 45 A ayat 2 UU 19/2014 tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP.
Dalam beleid pasal tersebut, seluruh tersangka terancam kurungan penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
"Mereka dipersangkakan setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu ataupun kelompok tertentu, didasarkan atas SARA dan atau penghasutan," tuturnya.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian masih enggan merinci secara detail peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.
Termasuk, barang bukti yang didapatkan polisi terkait kasus ini.
Polisi berjanji mengungkap kasus tersebut, setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif kepada seluruh tersangka.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Baru Beberapa Hari Keluar dari Rumah Sakit Usai Dioperasi, Jumhur Hidayat Ditangkap Polisi.
(*)