Selang beberapa lama datang ketiganya dan langsung masuk ke dalam mobil labi-labi milik FZ.
Selanjutnya, kata Dandim, pada pukul 20.00 WIB, ketika para terduga pelaku sedang membeli jus, langsung disergap dan ditangkap oleh personil Kodim 0103/Aceh Utara yang dipimpin Danpos Ramil Muara Dua, Pelda Ilham Putra.
“Setelah di lakukan penangkapan, kemudian dibawa ke Pos penjagaan di BLK untuk dilakukan pemeriksaan awal,” timpal Dandim.
Selanjutnya, sebut Dandim, pada pukul 21.00 WIB, kedua pelaku diduga pelaku TPPO dan 3 orang Imigran Rohignya di bawa ke Makodim 0103/Aut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Para pelaku TPPO dan 3 orang imigran gelap suku rohignya beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolres Lhokseumawe untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” demikian Letkol Arm Oke Kistiyanto. (*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul "Sindikat Perdagangan Orang Rohingya Mengaku Menerima Honor Rp 1 Juta, Begini Kronologinya"