“Jadi pengakuan TP pada Kamis (8/10/2020) ia berangkat dari Medan menuju Lhokseumawe dan tiba di simpang Selat Malaka pada Kamis (9/10/2020) sekitar pukul 02.00 WIB dinihari," ujar Dandim.
Selanjutnya menginap di salah satu wisma Pasee, Desa Keude Aceh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Namun, sambung Dandim, Dikarenakan ke tiga imigran tersebut tidak bisa di keluarkan oleh OTK yang berada di lokasi penampungan BLK kemudian pada Sabtu (10/10/2020) sekira pukul 01.00 WIB, TP kembali lagi ke Medan.
“Nah pada Senin (12/10/2020) sekira pukul 20.00 WIB, TP kembali berangkat menuju Lhokseumawe dengan menggunakan angkutan umum jenis Toyota Hiace dengan di beri ongkos sebesar Rp 1 juta,” papar Dandim.
Selanjutnya, kata Dandim, TP menggunakan becak motor menuju kembali ke lokasi Wisam tempat ia menginap sebelumnya.
Lalu Pukul 15.00 WIB, TP Pratiwi menuju terminal angkutan umum labi-labi di Desa. Keude Aceh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Bertemu sopir angkutan umum FZ untuk memmbuat sebuah kesepakatan perencanaan membawa kabur wanita Rohingnya.
“Pada pukul 18.30 WIB, FZ diminta menjemput imigran gelap di BLK Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, lalu i menerima ongkos menjemput dari tempat penampungan menuju terminal lagi-labi sebesar Rp 200 ribu,” sebut Letkol Arm Oke.
Source | : | Serambinews.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar