Gridhot.ID - Sengketa merek dagang Bensu yang melibatkan Ruben Onsu dan Benny Sujono memasuki babak baru.
Benny Sujono akan menggugat Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Polemik terjadi karena Direktur KI diduga menerbitkan surat penghapusan merek terdaftar yaitu 'I am Geprek Bensu' dan Yangcent.
Padahal dalam persidangan dan putusan Mahkamah Agung (MA) sudah jelas memenangkan PT Ayam Geprek Benny Sujono.
"Atas nama Klien saya akan menggugat Direktur Jendral Kekayaan Intelektual," ujar kuasa hukum Benny, Eddie Kusuma mengutip Tribunnews, Kamis.(15/10/2020).
"Kami sangat menyayangkan tindakan Dirjen yang tidak profesional, terkesan sengaja, semena-mena menyalahgunakan kekuasaan menghapus merek-merek terdaftar klien kami," lanjut Eddie.
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar