Menurut Eddie, seharusnya Dirjen KI melaksanakan Putusan MA yang membatalkan sertifikat merek-merek atas nama RSO dan bukan menghapus merek yang menang sengketa.
"Ini malah kelebihan bertindak melampaui kewenagan menghapus merek-merek terdafar klien kami yang sudah sah dan mempunya kekuatan hukum tetap dalam putusan Mahkamah Agung," terang Eddie.
Sayang, Eddie belum mau bicara banyak terkait hal tersebut sebelum laporannya direspon.
Polemik ini sejatinya sudah selesai, karena setelah adanya 2 putusan tersebut tak ada tindakan hukum dari dua belah pihak.
Selama ini pihak Benny Sujono menunggu tindakan dari Dirjan KI terkait hasil Mahkamah Agung.
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul: "I Am Geprek Bensu Kaget Mereknya yang Menang Malah Ditutup Dirjen KI Kemenkumham."
(*)
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar