Tak hanya itu saja, melansir Kompas TV, dalam sidang praperadilan yang diajukan Napoleon Bonaparte yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin(28/9/2020) pun sama,
Mantan Kadiv Hubinter Polri itu hadir di persidangan memakai seragam Dinas Lengkap Polri.
Dalam sidang praperadilan tersebut, Irjen Napoleon Bonaparte menggugat Bareskrim Polri, yang menetapkan status tersangka kasus suap kepadanya.
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri ini, disangka menerima Suap dari Djoko Tjandra untuk memuluskan pelariannya sebagai terpidana Kasus Hak Tagih Bank Bali.
Sidang praperadilan baru digelar setelah 2 kali ditunda, karena Bareskrim sebagai tergugat, berhalangan hadir.
Mengutip Tribunnews.com, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri akhirnya menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi.
Keduanya ditahan sebelum penyidik melakukan pelimpahan tahap II untukkasus tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, penyidik memanggil Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi pada Rabu (14/10/2020) kemarin.
"Menjelang dilaksanakannya tahap II, penyidik Tipikor Bareskrim Polri hari ini memanggil dua tersangka atas nama NB dan TS," kata Awi di GedungBareskrim, Jakarta Selatan.