Faisal menjelaskan, lembaga baru tersebut akan dibangun menggunakan dana APBN yang modal awalnya mencapai 5 miliar dollar atau setara Rp 75 triliun.
Setelah dibentuknya LPI, kata Faisal, nantinya sejumlah aset milik perusahaan BUMN rencananya akan dialihkan ke lembaga baru tersebut.
"Jadi, lembaga baru ini akan disuntik dana, modal awalnya dari APBN," ucap Faisal.
Namun, Faisal mempertanyakan terkait informasi yang menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak berhak atau diperbolehkan mengaudit keuangan lembaga baru tersebut.
"Padahal, modal awalnya dari negara. BUMN saja diaudit oleh BPK," katanya.
Faisal juga mempersoalkan ihwal pengangkatan dewan pengawas dan dewan direksi lembaga pengelola investasi tersebut karena dipilih oleh presiden dengan hanya berkonsultasi pada DPR.
Bila dalam kurun waktu selama 14 hari konsultasi itu tidak membuahkan hasil, maka Presiden harus tetap mengangkat dewan pengawas tanpa harus konsultasi.
"Lembaga ini luar biasa karena akan membiayai proyek-proyek yang pemerintah suka, dan tidak bisa dipailitkan," ucap Faisal.
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul: "Faisal Basri Sebut akan Ada Hantu Baru yang Datang Setelah Disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja."
(*)