Menurutnya, polisi yang terlibat dalam pengawalan tersebut sedang diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Bali.
"Sekarang sudah dilakukan interogasi dan pemeriksaan oleh Propam Polda ya," kata Syamsi saat dihubungi, Jumat (16/10/2020).
Sejumlah petugas yang terlibat dalam pengawalan itu diperiksa karena diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) pengawalan.
Namun, Syamsi tak memerinci jumlah petugas yang sedang diperiksa.
"Ini tidak sesuai dengan prosedur sehingga diperiksa. Pengawalan itu ada persyaratan yang harus dipenuhi. Itu tidak sesuai SOP pengawalan," katanya.
Saat ditanya mengenai identitas pihak yang dikawal, Syamsi tak mengaku tidak tahu.
"Saya enggak tau, yang jelas kita hanya melakukan pemeriksaan karena kesalahan anggota. Yang jelas mereka melakukan pelanggaran dalam rangka tata cara pengawalan," katanya.
Dikutip dari laman polri.go.id, setiap orang memiliki hak yang sama menggunakan sarana dan prasarana jalan untuk kepentingan lalu lintas.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar