Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Siap-siap Harga Naik, Pemerintah Indonesia Didukung WHO Tingakatkan Tarif Cukai Rokok hingga 25 Persen: Supaya Tidak Dijangkau untuk Dibeli

None - Minggu, 18 Oktober 2020 | 12:13
ilustrasi bungkus rokok
kompas.com

ilustrasi bungkus rokok

Gridhot.ID - Indonesia dikenal sebagai salah satu negara penghasil tembakau dan cengkeh berkualitas.

Maka dari itu tak heran jika rokok Indonesia kualitasnya bisa mendunia.

Bahkan tarif cukai rokok di Indonesia adalah salah satu sumber pemasukan uang negara yang paling besar.

Baca Juga: Misteri Rumah Kosong Bersuara Gaduh di Pidie Aceh Terbongkar, Awalnya Warga Anggap Ada Aktivitas Mistis Didalamnya, Saat Digrebek Ditemukan 6 Remaja Lakukan Pesta Seks 4 Hari Tanpa Henti

Baru-baru ini pemerintah memastikan tahun depan tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Rencana kenaikan tarif cukai rokok ini juga sejalan dengan target penerimaan cukai di tahun 2021 yang meningkat.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) 2021, pemerintah mematok penerimaan cukai sebesar Rp 178,5 triliun.

Baca Juga: Tabungan Rp 400 Juta Raib Usai Nomor Ponselnya Dikloning, Dokter Asal Surabaya Gugat Telkomsel dan Danamon, Begini Kronologinya

Secara spesifik, target penerimaan cukai hasil tembakau pada 2021 sebesar Rp 172,75 triliun atau lebih tinggi 4,7% dibanding target tahun 2020 senilai Rp 164,94 triliun.

Artinya secara nominal ada kenaikan Rp 7,81 triliun atas target cukai rokok tahun depan.

Kepala Sub Bidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Sarno mengatakan, hingga saat ini pemerintah masih melakukan pembahasan yang berkelanjutan untuk menentukan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2021.

Ia menjelaskan, kebijakan cukai ini merupakan salah satu instrumen sebagai pengendalian konsumsi yang sejalan dengan Undang-Undang Cukai.

Source :Kontan.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 10

Latest

Popular

Tag Popular

x