Gridhot.ID - Indonesia dikenal sebagai salah satu negara penghasil tembakau dan cengkeh berkualitas.
Maka dari itu tak heran jika rokok Indonesia kualitasnya bisa mendunia.
Bahkan tarif cukai rokok di Indonesia adalah salah satu sumber pemasukan uang negara yang paling besar.
Baru-baru ini pemerintah memastikan tahun depan tarif cukai hasil tembakau (CHT).
Rencana kenaikan tarif cukai rokok ini juga sejalan dengan target penerimaan cukai di tahun 2021 yang meningkat.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) 2021, pemerintah mematok penerimaan cukai sebesar Rp 178,5 triliun.
Secara spesifik, target penerimaan cukai hasil tembakau pada 2021 sebesar Rp 172,75 triliun atau lebih tinggi 4,7% dibanding target tahun 2020 senilai Rp 164,94 triliun.
Artinya secara nominal ada kenaikan Rp 7,81 triliun atas target cukai rokok tahun depan.
Kepala Sub Bidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Sarno mengatakan, hingga saat ini pemerintah masih melakukan pembahasan yang berkelanjutan untuk menentukan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2021.
Ia menjelaskan, kebijakan cukai ini merupakan salah satu instrumen sebagai pengendalian konsumsi yang sejalan dengan Undang-Undang Cukai.