Kepala Sub Bidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Sarno mengatakan, hingga saat ini pemerintah masih melakukan pembahasan yang berkelanjutan untuk menentukan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2021.
Ia menjelaskan, kebijakan cukai ini merupakan salah satu instrumen sebagai pengendalian konsumsi yang sejalan dengan Undang-Undang Cukai.
Selain itu juga menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penurunan prevalensi merokok khususnya di usia 10 tahun-18 tahun.
“Instrumen cukai ini merupakan salah satu penerimaan negara lewat dukungan program pembangunan nasional,” jelas Sarno dalam diskusi daring, Jumat (16/10).
Pengendalian konsumsi lewat instrumen kenaikan tarif cukai rokok di tahun depan juga sejalan dengan RPJMN 2020-2024 yang menargetkan adanya prevalensi merokok anak dan remaja yang bisa menurun 8,7% di tahun 2024.
“Sehingga dengan pengenaan cukai hasil tembakau dapat meningkatkan harga rokok sehingga lebih tidak terjangkau untuk dibeli,” katanya.
Sayangnya, Sarno belum bisa memastikan berapa persen kenaikan cukai rokok di tahun depan yang akan direncanakan oleh pemerintah.
Namun, ia menjabarkan, beberapa penelitian menunjukan untuk bisa menurunkan konsumsi rokok rata-rata kenaikan tarif cukai rokok yang dilakukan adalah sekitar 10%.
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar