Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Buat Heboh, UU Cipta Kerja Disebut Buat WNA Bisa Punya Rusun di Indonesia, Warga Asing: Ini Sangatlah Menggembirakan

None - Selasa, 20 Oktober 2020 | 16:42
Ilustrasi Rumah Susun
Akhmad Fauzi

Ilustrasi Rumah Susun

Adapun ketentuan hak milik atas sarusun ini tertuang dalam Pasal 144 UU Cipta Kerja. Pasal 144 ayat 1 UU Cipta Kerja menyebutkan, persyaratan hak milik atas sarusun diberikan kepada lima golongan.

Kelima golongan yang disebutkan dalam ketentuan tersebut yakni, Warga Negara Indonesia (WNI), Badan Hukum Indonesia, Warga Negara Asing (WNA) yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Badan Hukum Asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, serta perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul WNA bisa memiliki rusun di UU Cipta Kerja, ini kata orang asing.

(*)

Source : kontan

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x