Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Pada Agustus lalu, sesosok mayat ditemukan di pinggir jalan di daerah Karossa, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat.
Mayat tersebut rupanya Demas Laira (28) seorang jurnalis online.
Mayatjurnalis itu ditemukan pada Kamis (20/8/2020).
Diberitakan GridHot sebelumnya, saat ditemukan tewas, wartawan tersebut masih mengantongi KTP, SIM serta beberapa kartu ATM.
Selain itu, kartu tanda wartawan milik Demas Laira juga ditemukan bersamanya.
Tewasnya wartawan yang jenazahnya tergeletak di pinggir jalan tersebut diduga kuat akibat pembunuhan.
Kendati demikian, hingga kini polisi masih melakukan upaya penyelidikan motif pelaku pembunuhan.
"Saat ini tim kami sudah turun untuk melakukan pencarian barang bukti dan saksi. Jadi masih dalam tahap penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, Iptu Agung Setyo Negoro.
Dari hasil pemeriksaan, kondisi korban diketahui cukup mengenaskan.
Sebab, ditemukan 17 luka tusuk di sekujur tubuhnya, yakni di bagian dada, punggung, perut, dan lengannya.
"Awalnya dikira korban kecelakaan, setelah diperiksa ternyata terdapat banyak tusukan pada tubuh korban."
"Memang saat di TKP kami hanya menemukan 7 tusukan, tapi saat ini tim kami masih melaksanakan pencarian dan penyelidikan lebih lanjut ditemukan 17 tusukan disekujur tubuh korban berdasarkan laporan rumah sakit," ungkap Agung.
Dilansir dari Kompas.com, tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Sulbar, dan Polda Sulsel menangkap enam tersangka terduga pelaku pembunuhan seorang wartawan, Demas Laira (28).
Adapun Demas ditemukan tewas di pinggir jalan di daerah Karossa, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, pada 20 Agustus 2020.
"Tim gabungan melakukan penangkapan pelaku pembunuhan terhadap wartawan Demas Laira," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo melalui keterangan tertulis, Rabu (21/10/2020).
Keenam tersangka terdiri dari Syamsul (32), Nawir (30), Doni (20), Haerudin (18), Ilham (19), dan Ali Baba (25).
Penangkapan dilakukan di Pohuwato, Gorontalo, serta Mamuju Tengah dan Pasangkayu, Sulbar.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo menambahkan, motif para pelaku adalah merasa sakit hati terhadap korban.
"Pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan Kartina atau adik perempuan salah satu pelaku, Syamsul," ucap Ferdy.
Atas tindakannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 KUHP.
Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara. (*)