Presiden juga menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Covid-19.
Dua regulasi itu semestinya dipatuhi dan menjadi pegangan kepolisian dalam melakukan tindakan di lapangan.
Mengetahui kenyataan itu, Abhan tak habis pikir jika Bawaslu tidak ada.
"Andaipun tidak ada Bawaslu, mau dikemanakan maklumat Kapolri yang menyebut kalau ada kerumunan dibubarkan?"
"Mau dikemanakan Inpres 6 Tahun 2020 yang menyebut polisi harus bertindak apa?"
"Inilah problem di lapangan. Kalau ini dibebankan kepada penyelenggara, tentu kami enggak akan mampu menghadapi begitu banyak kerumunan massa sampai 500 - 1.000 misalnya," ucap Abhan.
Abhan menyayangkan ketegasan aparat penegak hukum menindak pelanggar protokol kesehatan di Pilkada 2020 yang masih minim.
Padahal, ketegasan tersebut memiliki sisi kemanusiaan tersendiri.
"Kalau begitu banyak kerumunan tapi kita tidak bubarkan, asumsi yang terjadi adalah sudah banyak orang tertular Covid-19," papar Abhan.
Menurutnya, setiap individu, khususnya penegak hukum, bisa memahami betapa pentingnya menjaga keselamatan warga dalam pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19.
Source | : | Warta Kota |
Penulis | : | None |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar