Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," sebut surat edaran.
Sebagiamana yang sudah berlaku tahun ini, UMK di 38 Kabupaten Kota di Jawa Timur untuk wilayah Surabaya Rp 4,2 juta bersama daerah lain di Ring I.
Daerah dengan kategori Ring I akan tetap menjadi daerah dengan besaran UMK paling tinggi.
Ada lima daerah ring ini yakni, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto.
Besarannya di angka plus minus Rp 4,2 juta.
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar