Gridhot.ID -Reklamasi Ancol dan Dufan yang diberi izin Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjadi topik perbincangan.
Anies menjelaskan, rencana pengerjaan reklamasi kedua tempat itu dilakukan untuk kepentingan warga DKI Jakarta.
Hal tersebut diungkapkan oleh Anies dalam video yang diunggah di kanal YouTube Pemprov DKI.
"Jadi dikeluarkannya Kepgub ini (Kepgub 237 Tahun 2020) untuk memanfaatkan lahan yang sudah dikerjakan selama 11 tahun dan sama sekali tidak mengingkari janji," ujar Anies.
Izin reklamasi tersebut tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.
Surat keputusan itu berisi izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha).
Selain itu, tertulis juga soal izin kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pun turut buka suara soal perluasan kawasan ini.
Untuk diketahui, Ahok sempat mengizinkan pembangunan 17 pulau reklamasi pada masa pemerintahannya.