Saat itu seorang teman memperkenalkan dirinya ke UD.
EB pun mengaku tahu jika suaminya sempat bekerja menjadi buruh di Bali.
EB yakin UD bisa menjadi tulang punggung keluarga.
Pihak Desa Sengaja Tidak Melapor
Dispensasi pernikahan dini Sementara itu, Kepala Dusun Kumbak Dalem, Abdul Hanan mengatakan, pernikahan EB dan UD memang sengaja tidak dilaporkan ke pemerintah desa dan Kantor Urusan Agama.
Alasannya, pihak desa khawatir jika kedua remaja ini dipisahkan, akan menjadi masalah baru di desa.
"Untuk melaporkan ke pihak pemerintah kami tidak berani karena kedua pasangan berusia di bawah umur. Akhirnya kita nikahkan secara kekeluargaan saja, yang penting sah menurut agama," kata Hanan.
Pernikahan EB dan UD menambah daftar kasus pernikahan usia dini di NTB.
Dari penelusuran data Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB, jumlah dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama NTB tercatat 522 kasus.
Dispenasi diberikan karena yang menikah masih di bawah umur baik laki-laki maupun perempuan.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul "Empat Bulan Tak Sekolah, Siswi SMP Ini Terima Ajakan Kekasih untuk Menikah: Bingung Mau Ngapain Lagi"
(*)
Source | : | TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar