"Kapal lagi dirombak, jadi nggak bisa melaut," sebut Safrizal saat ditanyai Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira.
Putu mengatakan atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 subsidair Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Terungkapnya kasus ini lantaran korban dan para tersangka saling mengenal.
Apapagi saat berhasil masuk ke dalam rumah korban, pemilik rumah sempat memergoki keberadaan para pelaku.
Melihat itu, korban pun terkejut dan langsung pingsan, diduga akibat kondisi Selmina yang sudah berumur lanjut usia.
"Korban tidak diapa-apain, namun usia korban yang sudah tua, begitu melihat ada dua tersangka, korban kaget dan langsung pingsan," ujar Putu.
Keduanya diciduk tim Tekab Polres Tanjungbalai dari dua lokasi berbeda di Kota Tanjungbalai, Sabtu (24/10/2020).
Keduanya ditangkap setelah dilaporkan oleh Ratna, anak dari Selmina Siringoringo, pemilik rumah merangkap kios di kawasan Pantai Amor, Jalan Asahan, Kota Tanjungbalai ke polres setempat. (*)