Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Sepasang suami istri di Tanjung Balai, Sumatera Utara, ditangkap.
Pasalnya, pasangan tersebut menjadi tersangka kasus perampokan.
Disebut bahwa dalang dari aksi perampokan tersebut adalah sang istri.
Melansir TribunJakarta.com, pasangan suami istri, Nurselamah br Saragih alias Lolom (28) dan Safrizal alias Izal (38), harus mendekam di sel tahanan akibat nekat melakukan perampokan.
Keduanya terpaksa harus berusan dengan polisi dan diamankan di sel tahanan Polres Tanjungbalai sejak Sabtu (24/10/2020).
Pasangan tersebut nekat melakukan perampokan di rumah Selmina Siringoringo yang berada di kawasan Pantai Amor, Kota Tanjungbalai.
Keduanya diciduk Tim Tekab Polres Tanjungbalai dari dua lokasi berbeda di Kota Tanjungbalai, Sabtu (24/10/2020).
Keduanya ditangkap setelah dilaporkan oleh Ratna, anak dari Selmina Siringoringo.
Ratna, pemilik rumah merangkap kios di kawasan Pantai Amor, Jalan Asahan, Kota Tanjungbalai melaporkan keduanya ke polres setempat.
Nurselamah mengaku, dirinya nekat melakukan perampokan lantaran terdesak kebutuhan membayar uang sewa rumah.
Sebab, sejak menikah pada tahun 2018 mereka hidup berpindah-pindah.
"Uangnya rencana mau dipakai untuk bayar sewa rumah," kata Nurselamah, di Mapolres Tanjungbalai, Senin (26/10/2020).
Dilansir dari Tribun Medan, Nurselamah mengaku dirinya merupakan otak perampokan di rumah Selmina.
Hal itu kemudian disepakati oleh suami, serta seorang temannya berinisial D yang saat ini berstatus DPO.
"Aku yang rencanain," ucapnya singkat.
Kini dirinya hanya bisa menyesali atas perbuatannya tersebut.
Sementara itu, sang suami Safrizal mengaku sudah lama tak melaut lantaran kapalnya sedang diperbaiki.
Sehingga dalam beberapa bulan terakhir tidak memiliki penghasilan tetap.
"Kapal lagi dirombak, jadi nggak bisa melaut," sebut Safrizal saat ditanyai Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira.
Putu mengatakan atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 subsidair Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Terungkapnya kasus ini lantaran korban dan para tersangka saling mengenal.
Apapagi saat berhasil masuk ke dalam rumah korban, pemilik rumah sempat memergoki keberadaan para pelaku.
Melihat itu, korban pun terkejut dan langsung pingsan, diduga akibat kondisi Selmina yang sudah berumur lanjut usia.
"Korban tidak diapa-apain, namun usia korban yang sudah tua, begitu melihat ada dua tersangka, korban kaget dan langsung pingsan," ujar Putu.
Keduanya diciduk tim Tekab Polres Tanjungbalai dari dua lokasi berbeda di Kota Tanjungbalai, Sabtu (24/10/2020).
Keduanya ditangkap setelah dilaporkan oleh Ratna, anak dari Selmina Siringoringo, pemilik rumah merangkap kios di kawasan Pantai Amor, Jalan Asahan, Kota Tanjungbalai ke polres setempat. (*)