GridHot.ID - Wanita berinisial FF (23) awalnya pamit berangkat kerja ke suaminya.
Namun malang, FF malah tewas di tangan selingkuhannya usai melakukan hubungan badan
Mayat FF ditemukan warga di kolam buaya Mayang Mangurai, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, pada Rabu (21/10/2020) sekitar pukul 16.00 Wita.
Saat ditemukan kondisi FF cukup mengenaskan.
Rok terlepas, mulut tertutup lakban, dan tangan terikat.
Di lehernya juga tampak bekas jeratan.
Selain itu, tangan FF juga terikat.
FF lalu dievakuasi dan diautopsi oleh tim dokter forensik RSUD Abdul Rivai.
Berdasarkan penyelidikan polisi, beberapa jam sebelum kematiannya, FF sempat pamit kepada suaminya untuk berangkat bekerja pada Selasa pukul 20.30 Wita.
Sang suami tak tahu di mana istrinya itu bekerja. Sampai Rabu sore ia tersentak karena FF ditemukan sudah tewas mengenaskan.
Dewi yang tinggal tak jauh dari lokasi penemuan mayat FF, memastikan warga sering berkunjung ke kolam buaya Mayang Mangurai.
"Saat kejadian tidak ada kejanggalan apa-apa, seperti teriakan. Memang sering pengunjung keluar masuk hanya untuk melihat buaya," jelas Dewi, Selasa (27/10/2020).
Dari Karaokean Hingga Hubungan Badan
Malam sebelum kematian, FF bertemu RA (33), pria selingkuhannya.
FF diajak berkaraoke di salah satu kafe. Setelah itu, mereka berhubungan badan.
FF menyetujui ajakan RA karena dijanjikan sejumlah uang.
Namun janji tinggal janji.
Merasa dibohongi, FF pun mengancam akan melaporkan RA yang telah menggaulinya ke keluarga.
Mendengar ancaman FF, RA mengatur siasat dengan mengajak FF keluar mengendarai mobil ke tepi kolam Mayang Mangurai.
Sebelum sampai ke lokasi, RA berhenti untuk membeli lakban dan tali tanpa FF tahu maksudnya.
"Pelaku merasa resah lalu menghabisi korban dengan menjerat menggunakan tali," ucap Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto, Senin (26/10/2020).
Rupanya, sambung Edy, pelaku masih sempat berhubungan badan lagi dengan FF .
Di sinilah RA menghabisi korban dengan menjerat leher dengan tali dan mengikat tangan dan membekap mulutnya dengan lakban.
Tertangkap di Kontrakan Keluarga
Pelaku memutuskan kabur ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah, tapi tertangkap di kos-kosan keluarganya di Kasongan, Minggu (25/10/2020).
Penangkapan RA berkat kerjasama Polres Berau dengan bantuan personel Polres Palangkaraya dan tim Jatanras Polda Kaltim.
"Sudah kita amankan Minggu, 25 Oktober di Kasongan, Palangkaraya. Dibantu personel Polres Palangkaraya," jelas Edy.
"Pelaku dan korban sudah kenal sebelumnya," sambung mantan Kapolres Raja Ampat itu.
Dalam kasus ini, polisi meminta 10 orang saksi terdiri dari keluarga korban, teman korban, termasuk suami FF.
Barang bukti yang diamankan meliputi mobil yang digunakan pelaku untuk membunuh korban dan motor korban saat bertemu pelaku.
"Saya sampaikan, bahwa kejahatan tidak ada yang sempurna. Pelaku ingin menghilangkan jejak dengan membuang korban ke kolam buaya."
"Dengan harapan korban dimakan buaya. Tapi ternyata korban terhalang kayu sehingga tidak dimakan buaya," sambung dia.
Edy memastikan hasil autopsi tim forensik tak menemukan bekas tikaman senjata tajam di tubuh korban.
RA terancam hukuman seumur hidup lantaran dijerat Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul "Bilangnya Kerja ke Suami, Istri Malah Bercinta dengan Selingkuhan, Nasibnya Berakhir di Kolam Buaya"
(*)
Source | : | TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar