Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Presiden Jokowi Tanda Tangani UU Cipta Kerja, Draf Sudah Disebar Lewat Situs Setneg, Remaja Perlu Tahu Soal Pasal Kontroversial di Dalamnya

None - Selasa, 03 November 2020 | 20:42
Anak di bawah umur mengikuti aksi tolak UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (13/10/2020). Aksi menolak UU Cipta Kerja yang awalnya hanya banyak digelar kaum buruh dalam perkembangannya juga diikuti berbagai elemen masyarakat, dari mahasiswa, pelajar, hingga anak-anak di bawah umur
(ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Anak di bawah umur mengikuti aksi tolak UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (13/10/2020). Aksi menolak UU Cipta Kerja yang awalnya hanya banyak digelar kaum buruh dalam perkembangannya juga diikuti berbagai elemen masyarakat, dari mahasiswa, pelajar, hingga anak-anak di bawah umur

Gridhot.ID- UU Cipta Kerja telah ditandatangani Presiden Joko Widodo, Senin (2/11/2020).

Kini, undang-undang itu tercatat sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020, yangterdiri atas 15 bab dan 186 pasal yang mengatur perihal ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Seperti diketahui, pengesahan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada 5 Oktober lalu memicu penolakan masif dari berbagai kalangan, tanpa terkecuali mahasiswa dan pelajar yang ikutan berdemonstrasi.

Baca Juga: Takut Bakal Berlarut ke Perang Saudara, Berikut Sikap Rakyat Timor Leste yang Pro-Indonesia Saat Dili Memanas, Pergi ke Jakarta Minta Senjata untuk Bela NKRI

Gelombang penolakan tersebut umumnya didasari hadirnya sejumlah pasal yang dinilai bermasalah yang mengatur ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Pasal yang dinilai bermasalah utamanya terletak pada Bab IV tentang Ketenagakerjaan dan diatur dalam Pasal 81 yang mengubah sejumlah pasal di UU Ketenagakerjaan.

Mengutip dari Kompas.com, inilah beberapa pasal yang dinilai bermasalah dan kontroversial untuk para remaja ketahui.

Baca Juga: Prancis Kini Dikepung Kelompok Islam Radikal, Emmanuel Macron Angkat Bicara Ingin Akhiri Konflik Sebelum Makin Berlarut, Berikut Klarifikasinya

Pasal 59

UUCipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja mengubah ketentuan Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x