GridHot.ID - Pemerintah kembali memberikan stimulus kepada karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Namun, rupanya tidak semua pegawai bakal menerima Bantuan Langsung Tunai atau BLT karyawan.
Terdapat 5 rekening bank yang tidak bisa menerima transferan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
Adapun BLT karyawan gelombang 2 akan cair mulai tanggal 8 November 2020.
Sebenarnya, 5 rekening yang tidak bisa menerima transferan itu apa saja? Dan mengapa?
Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Hubungan Industrial (KKHI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Aswansyah menyebutkan, terdapat beberapa masalah yang dihadapi calon penerima BLT Karyawan ketika belum menerima bantuan dari pemerintah.
Masalah tersebut menurut dia kebanyakan bersumber dari nomor rekening para calon penerima.
Dia menyebutkan, ada 5 rekening bakal sulit menerima BLT karyawan.
Salah satu yang dia sebutkan adalah penggunaan rekening biru.