Empat ibu rumah tangga tersebut dimanfaatkan oleh MW untuk ikut mengedarkan sabu.
"MM adalah istri kedua MW, dan IT istri keempatnya. Pelaku menjadikan dua istrinya ini sebagai pengedar narkotika jenis sabu," jelas Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Jumat (6/11/2020).
Eko menjelaskan kasus tersebut terungkap saat petugas mendapatkan informasi jika salah rumah di Jalan Mahmud di Kepulauan Meranti sering dijadikan tempat transaksi sabu.
Polisi kemudian menggerebek rumah tersebut.
MW alias Parok kemudian melarikan diri.
Saat penangkapan, istri kedua pelaku, MM sempat berusaha untuk menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke luar rumah.
Di rumah tersebut, polisi menemukan enam paket yang diduga jenis sabu.
"Ketika dilakukan penggeledahan badan, yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, tim berhasil menemukan enam paket diduga narkotika jenis sabu," kata Eko.
Total barang bukti sabu disita petugas seberat 12,69 gram.