Dalam KMB, delegasi Indonesia dipimpin oleh M. Hatta dan M. Roem sebagai wakilnya.
Delegasi Indonesia terdiri dari beberapa komite yang diketuai oleh Prof. Supomo, Dr. Juanda, Dr. Leimena, dan Dr. Ali Sastroamidjojo.
Sementara delegasi Belanda juga memiliki beberapa komite yang dipimpin Menteri Wilayah Sebrang Laut, Van Maarseveen.
Berikutnya adalah delegasi Federalis/Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO) yaitu komite yang didirikan oleh Belanda untuk mengelola Republik Indonesia Serikat (RIS).
Delegasi ini dipimpin oleh Sultan Hamid yang merupakan perwira KNIL yang juga putra sulung dari Sultan ke-6 Pontianak.
Dalam KMB, kesepakatan mengenai siapa yang harus menanggung utang Hindia Belanda jadi salah satu poin perdebatan yang sulit menemui titik temu.
Ini mengingat utang pemerintah Belanda yang ditinggalkan di Hindia Belanda sangat besar.
Membengkaknya utang Hindia Belanda karena banyak pengeluaran yang harus dikeluarkan Belanda untuk melakukan dua agresi militer.
Pihak delegasi Belanda bersedia mengakui kedaulatan RI dengan catatan, Indonesia harus menanggung utang dari zaman pemerintahan Hindia Belanda hingga penyerahan kedaulatan.
Di sisi lain, pihak Indonesia hanya mau menanggung utang Hindia Belanda hingga Maret 1942, atau berakhirnya era Hindia Belanda seiring kedatangan Jepang.