"Pada 2017, KBRI Singapura sudah memberikan kartu pekerja indonesia singapura kepada Sugiyem supaya suatu saat jika ada permasalahan bisa melapor. Namun pada 23 Oktober lalu Sugiyem dikembalikan dalam keadaan penuh luka di sekujur tubuhnya dan bahkan buta tidak bisa melihat serta tuli," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pati, Tri Haryama.
Menurut Tri, dari pengakuan Sugiyem, sudah dua tahun ini ia sering menerima penyiksaan oleh majikannya yang kedua hingga perlahan mengalami kebutaan.
Bahkan pihak keluarga Sugiyem sudah tidak bisa berkomunikasi dengannya lantaran handphone disita majikannya tersebut.
Sugiyem yang sudah tidak kuasa berkali-kali dihajar oleh majikannya, kemudian melaporkan kepada KBRI di Singapura.
Selain mengalami kebutaan serta gangguan pendengaran, luka kekerasan fisik lainnya hingga kini masih membekas pada bagian wajah, kepala, punggung, telinga, punggung, tangan dan kaki.
Pemerintah Kabupaten Pati, kata Tri, sudah berupaya melakukan pendampingan terhadap Sugiyem untuk melakukan visum ke RSUP dr Kariadi Semarang
"Yang jelas, Sugiyem sekarang buta dan dirawat keluarganya. Kemarin sudah visum di RSUP dr Kariadi Semarang. Hasilnya dikirim ke Singapura untuk kelengkapan surat laporan ke otoritas Singapura. Kami berharap semoga cepat ditangani dan hak-hak Sugiyem bisa diterimanya," kata Tri.
Ilegal
Dijelaskan Tri, Sugiyem yang berstatus janda dan belum dikaruniai anak itu tidak tercatat dalam sistem komputerisasi tenaga kerja (Siskonaker).
Sehingga, sambung dia, kapasitas Sugiyem sebagai Tenaga Kerja Indonesia ( TKI) diduga ilegal.