Terlepas dari permasalahan itu, Pemerintah Kabupaten Pati tetap akan melakukan pendampingan untuk menuntut keadilan yang selazimnya diterima Sugiyem.
Salah satunya Disnaker Pati sudah berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
"Selama bekerja diduga menggunakan paspor wisata. Informasinya dulu sebelum ke Singapura, Sugiyem pernah bekerja sebagai TKI ke Arab Saudi. Mungkin saja banyak linknya untuk bekerja melalui jalur ilegal. Meski demikian, pemerintah akan tetap membantu dan melakukan pendampingan semaksimal mungkin," sebut Tri.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Kisah Pilu Sugiyem, 2 Tahun Disiksa Majikan di Singapura, Penuh Luka dan Buta saat Dipulangkan.
(*)