"Bisa jadi belum meninggal (saat kejadian), karena dari hasil otopsi diketahui ada air bercampur lumpur di saluran pernafasan korban," kata Arief saat rilis di Mapolres Gresik, Jumat (6/11/2020).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan terhadap Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Tidak Menyesal
Sulthon Sulaeman juga mengatakan, pembunuhan ini terjadi karena pelaku sakit hati kepada korban.
Menurutnya, sakit hati itu karena korban mengolok-olok orang tua pelaku, dan menggoda kekasih pelaku.
"Kedua pelaku mengakui semua perbuatannya, mereka sakit hati dengan korban," ucap Sulton, Kamis (5/11/2020).
Sebelum melakukan pembunuhan, kedua pelaku itu terlebih dahulu mengajak korban jalan kaki ke Bukit Jamur.
Saat tiba di lokasi, kedua pelaku kemudian mengikat dua tangan dan kaki korban.
Setelah kaki dan tangan korban terikah, dua pelaku itu lalu membuang korban ke kubangan air bekas galian C Bukit Jamur.
Source | : | TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar