Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Habisi Nyawa dan Buang Jasad Temannya ke Bekas Galian, Remaja Pembunuh Bocah SMP Ngaku Ketakutan Dihantui Korban, Kuasa Hukum Pelaku: Sering Dipanggil

Desy Kurniasari - Selasa, 10 November 2020 | 17:13
Pelaku pembunuhan remaja ditemukan tewas dengan tangan terikat di dalam kubangan di sekitar Bukit Jamur, Kecamatan Bungah, Gresik, Jawa Timur mengaku dihantui arwah korban
via Tribunnewsbogor

Pelaku pembunuhan remaja ditemukan tewas dengan tangan terikat di dalam kubangan di sekitar Bukit Jamur, Kecamatan Bungah, Gresik, Jawa Timur mengaku dihantui arwah korban

"Akhirnya korban diinjak ke dalam air agar tenggelam. Baru kemudian ditinggalkan," kata Sulthon Sulaeman.

Baca Juga: Tega Umpankan Calon Istri, Aksi Perampokan dan Pembunuhan Keji Kawanan Remaja di Deliserdang Akhirnya Terbongkar Gara-gara Benda Ini, Korban Masih Sempat Melawan Sebelum Ajal Menjemput

Dihantui Arwah Korban

Sulthon Sulaeman menyebutkan, pelaku mengaku sempat dihantui arwah korban usai pembunuhan itu.

Pelaku mengaku tak tenang karena sempat sering dipanggil oleh korban yang sudah meninggal.

Sementara itu, Kasat Reskrim Prolres Gresik AKP Bayu Febrianto Prayoga menjelaskan alasan rekonstruksi pembunuhan itu dilakukan secara tertutup.

Baca Juga: Dibunuh Sahabat Sendiri di Depan Ibu yang Lagi Sakit Kanker, Siti Nur Ternyata Kerap Ejek Pelaku Jelek dan Miskin, Polisi: Ucapan Korban Menimbulkan Kemarahan Pelaku

"Sebab, (pelaku) masih di bawah umur," kata Bayu saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mencurigai korban belum meninggal saat dibuang ke kubangan.

"Bisa jadi belum meninggal (saat kejadian), karena dari hasil otopsi diketahui ada air bercampur lumpur di saluran pernafasan korban," kata Arief saat rilis di Mapolres Gresik, Jumat (6/11/2020).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan terhadap Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Tidak Menyesal

Source :TribunnewsBogor.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x