"Akhirnya korban diinjak ke dalam air agar tenggelam. Baru kemudian ditinggalkan," kata Sulthon Sulaeman.
Dihantui Arwah Korban
Sulthon Sulaeman menyebutkan, pelaku mengaku sempat dihantui arwah korban usai pembunuhan itu.
Pelaku mengaku tak tenang karena sempat sering dipanggil oleh korban yang sudah meninggal.
Sementara itu, Kasat Reskrim Prolres Gresik AKP Bayu Febrianto Prayoga menjelaskan alasan rekonstruksi pembunuhan itu dilakukan secara tertutup.
"Sebab, (pelaku) masih di bawah umur," kata Bayu saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mencurigai korban belum meninggal saat dibuang ke kubangan.
"Bisa jadi belum meninggal (saat kejadian), karena dari hasil otopsi diketahui ada air bercampur lumpur di saluran pernafasan korban," kata Arief saat rilis di Mapolres Gresik, Jumat (6/11/2020).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan terhadap Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Tidak Menyesal