Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji saat gelar perkara, Senin (10/11/2020), mengatakan tersangka Suryanto sakit hati dengan omongan korban yang menghinanya dengan kata-kata kasar.
Ucapan itu membuat Suryanto tersinggung hingga akhirnya mendatangi rumah korban pada pukul 01.30 WIB dengan cara memanjat dan masuk melalui pintu jendela rumah Titi lewat belakang yang dalam kondisi tidak dikunci.
"Korban saat ditusuk sedang tidur," ujar Anom.
Dikatakan Anom, atas perbuatannya, Suryanto dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati.(*)